Jejamo.com, Kota Metro – Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro, meminta kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sudah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) segera memperpanjang masa aktifnya.
Kepala Kesbangpol Kota Metro, Deddy Fryady Ramli mengatakan, banyak Ormas yang ada di Kota Metro saat ini tidak memperpanjang masa aktifnya. Padahal hal tersebut sangat penting guna kepentingan pendataan. “Sebenarnya tidak melakukan pendaftaran ulang tidak apa, tinggal diperpanjang. Karena nanti saat butuh surat SKT pasti Ormas itu dipersulit karena sudah habis masa aktifnya,” kata Deddy, Senin, 14/11/2016.
“Perpanjagan juga gratis tidak ada uang untuk administerasinya. Kami juga tak akan mempersulit perpanjangan selama memang Ormas tersebut sudah terdaftar sebelumnya,” ujarnya.
Deddy menjelaskan, di Kota Metro saat ini terdaftar sekitar 71 Ormas, terdiri dari 43 Ormas Islam, 15 Ormas OKP, dan 26 Ormas profesi. “Dari data ormas itu banyak yang yang tidak melakukan pendaftaran ulang kembali. Sementara masa berlaku SKT hanya berlasngusng sekitar 5 tahun,” terangnya.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com