Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan, jurnalis dilarang menerima tunjangan hari raya (THR) dari narasumber. Organisasinya juga mendorong jurnalis agar mendapatkan THR dari perusahaan media.
Ia menegaskan kepada semua narasumber agar tahu bahwa jurnalis tidak boleh menerima THR.
Namun, menurutnya, beberapa tahun belakangan ini sejak dibukanya posko THR sama sekali belum ada pekerja pers yang datang untuk mengadu.
“Jika perusahaan media tidak memberikan THR, silakan mengadukan ke LBH agar bisa diakomodasi dan diajukan kepada perusahaan,” kata Padli kepada jejamo.com, Kamis, 23/6/2016.
“Sudah dibuka beberapa tahun posko THR, pekerja pers belum pernah ada yang mengadu. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah perusahaan pers sudah membayar THR atau mereka sudah dapat THR dari luar,” terangnya.
Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna menjelaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung menganggap jurnalis adalah bagian dari buruh dan berhak menuntut tunjangan hari raya (THR).
“Jurnalis berhak diberikan THR, daripada jurnalis mencari THR yang tidak resmi karena itu dapat melanggar kode etik jurnalistik,” ujar Hanafi kepada jejamo.com di Kantor LBH Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya, LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor LBH Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.