Jejamo.com, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengimbau semua jurnalis selalu menjaga muruah (wibawa) dan profesionalisme dengan tidak menerima atau meminta tunjangan hari raya (THR) kepada narasumber.
Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan, dalam surat pernyataan Dewan Pers Nomor 1/P-DP/III/2008 tentang Praktik Jurnalistik yang Tidak Etis dijelaskan bahwa dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu menegakkan etika dan upaya memberantas praktik penyalahgunaan profesi wartawan.
Padli juga mengatakan masyarakat, instansi pemerintah atau swasta jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib jika ada pihak yang mengatasnamakan diri wartawan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan imbalan atau THR.
Wartawan, kata dia, hanya boleh menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari narasumber, instasi pemerintah ataupun swasta.
“Untuk itu, semua perusahaan media wajib memberikan THR kepada pekerja media sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016,” ujar Padli dalam siaran pers sore ini kepada jejamo.com.
Dalam peraturan itu dijelaskan, perusahaan, termasuk media, wajib membayarkan hak para pekerja berupa tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Berdasarkan peraturan baru ini, jurnalis yang bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR yang besarnya disesuaikan dengan masa kerjanya.
Jurnalis, kata dia, harus menolak semua pemberian narasumber karena ini sesuai dengan pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi,” katanya.
AJI, kata Padli, juga mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dan THR dalam bentuk apa pun kepada wartawan. Pemberian THR tidak mendidik wartawan, tapi justru meruntuhkan nama baik profesi jurnalis.
“Jika memang narasumber, instansi pemerintah dan swasta memiliki alokasi anggaran untuk THR maka sudah seharusnya peruntukkannya bukan untuk kalangan jurnalis. Masih banyak orang kurang mampu yang perlu mendapat bantuan,” kata dia.
Wartawan yang tidak mendapat THR, kata Padli, bisa menyampaikan laporan ke posko pengaduan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan diadvokasi agar hak THR bisa dibayarkan.
Narasumber, lanjutnya, jangan takut untuk menolak permintaan jurnalis yang secara sengaja mencari-cari keuntungan dengan cara menyalahgunakan profesinya. Berani katakan “tidak” untuk wartawan yang hanya mencari THR menjelang hari raya.
(*)