Jejamo.com, Kalianda – Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Selatan Nur Hafifah memastikan tarif retribusi pelayanan dasar kesehatan telah dihapus. Hal ini sesuai hasil revisi Perda No 15/2011 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan, yakni pengapusan tarif retribusi dasar sebesar Rp5 ribu di loket-loket pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami sudah menyosialisasikannya. Apalagi di Kecamatan Jatiagung, sudah saya sampaikan kepada ibu-ibu pengajian dan masyarakat dalam berbagai momen dan kesempatan,” ujar Nur Hafifah, Rabu, 30/11/2016.
Lembaga legislatif, lanjut politisi perempuan ini, meminta agar seluruh perangkat organisasi di bawah Dinas Kesehatan untuk menjalankan hasil revisi perda yang sudah dilakukan DPRD tersebut.
Hal ini disampaikan Nur Hafifah terkait pemberitaan masih adanya pungutan di Puskesmas Rawat Inap Karanganyar Kecamatan Jatiagung yang dipergoki langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.(*)