Jejamo.com, Bandar Lampung – Ada hal yang unik disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Media Massa oleh Bawaslu Lampung di Hotel Horison, Kamis, 29/12/2016.
Kata Fatikhatul Khoiriyah, mendekati pemilukada banyak calon yang mendekati masyarakat meski belum masuk masa kampanye. Salah satu momentum yang banyak dijadikan ajang sosialisasi adalah hajatan warga. Sang calon acap diminta memberikan sambutan dengan mikrofon atau pelantang di tangan.
Jika belum memasuki masa kampanye, kata Fatikhatul Khoiriyah, warga sering mengganggap apa pun yang disampaikan kandidat itu adalah bentuk kampanye. Sehingga, kata dia, sering ada laporan masuk soal dugaan pelanggaran kampanye. Padahal, konten yang disampaikan belum tentu ajakan untuk memilih.
“Masyarakat mesti cerdas dan bisa membedakan. Jangan semua dianggap kampanye. Pegang Mikrofon langsung dianggap kampanye, ” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Media Massa oleh Bawaslu Lampung di Hotel Horison, Kamis, 29/12/2016. Sesi penyampaian Fatikhatul Khoiriyah dimoderatori mantan Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Muliawan.
Menurut dia, dugaan pelanggaran pemilu di Indonesia bersifat akumulatif. Artinya, mesti memenuhi semua unsur. Jika tidak, tidak bisa dianggap memenuhi unsur pelanggaran.
“Kalau pakai alternatif, agak mudah. Misalnya memenuhi satu unsur saja, bisa diproses,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Media Massa di Hotel Horison.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com