Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ketua Dewan Pers Ingatkan Peran Jurnalis Sebagai Kontrol Dinamika Sosial

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo | Andi/jejamo.com
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Pekanbaru– Di tengah Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, mengingatkan para jurnalis dengan perannya sebagai sarana kontrol terhadap dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.

“Komitmen utama jurnalis adalah pada kepentingan public. Kepentingan pribadi atau kelompok harus diletakkan di bawahnya. Karena, media berpotensi untuk menjadi peredam ataupun pendorong konflik,” ujar Stenly saat menjadi pemateri pada Workshop Peningkatan Peran Jurnalis dalam Penanganan Isu Kerukunan Umat Beragama Tingkat Nasional di Di Hotel Pangeran Pekan Baru Riau, Selasa, 12/9/2017.

Menurut Stenly, media dapat memperjelas sekaligus mempertajam konflik. Sebab, media bisa merekonstruksi realitas tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas.”mengingatkan jika konflik ini terus terjadi maka yang akan menjadi korban adalah kebenaran,” ungkapnya.

Dia menuturkan, masyarakat di Indonesia rentan sekali tergerus kerukunannya akibat pemberitaan yang saat ini mudah sekali diakses semua kalangan. Selain itu, masyarakat juga mudah terpengaruh oleh fakta atau kejadian dengan adanya berbagai berita hoax yang cenderung mengarah kepada kepentingan kelompok tertentu.

“Dalam hal ini pers harus mampu mengambil peran dengan memerangi berita hoax dan tidak mengorbankan jurnalisme konflik. Jurnalisme itu harus mendorong munculnya pemberitaan yang berorientasi pada problem solver masalah yang sedang dihadapi bangsa,” terangnya.

Selain itu, pers juga harus dapat mengembangkan pemberitaan interpretatif yang berbasis pada hasil riset dan mengubah talking news dengan liputan mendalam atau investigasi.”Pers juga harus dapat memberikan masukan ataupun kritikan pada pemerintah dan warga dengan cara fokus pada pemberitaan masalah kebangsaan,” paparnya.

Dirinya mengingatkan, bahwa di dalam kode etik jurnalistik pasal 8 disebut Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang  atas dasar perbedaan suku, agama, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat jiwa atau cacat jasmani.

“Kami mengajak kepada insan pers untuk lebih intens memberitakan kerukunan yang merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan. Karena, kerukunan adalah keniscayaan yang harus dijaga oleh jurnalis,” tandasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini