Jejamo.com Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal meminta pihak Kejaksaan turun tangan menindak lanjuti hasil temuan Inspektorat Provinsi Lampung mengenai adanya kebocoran sektor penerimaan PAD dari UPTD Pengelolaan Laboratorium BPLHD.
“Jika ada kesengajaan atau digunakan untuk keuntungan pribadi terkait dengan kebocoran penerimaan PAD tersebut, seharusnya aparat penegak hukum seperti kejaksaan bisa turun tangan,” jelasnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu, 30/3/2016.
Dedi juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung segera menurunkan pemberitahuan sanksi yang diberikan kepada Kepala UPTD dan Kepala BPLHD agar bisa memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan.
Dedi melanjutkan, Inspektorat harus memaksa BPLHD mengembalikan uang yang seharusnya masuk ke PAD tersebut.
Semetnara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Laboratorium BPLHD Yulia Mustika Sari satu diantara dua pejabat yang terkena sanksi, mengaku belum menerima surat putusan sanksi dari Inspektorat.
“Surat dari Inspektorat belum saya terima hingga detik ini. Jadi maaf saya belum bisa memberi coment apa-apa terima kasih,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com