Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sawah Lama Sudarsono mengatakan, ada sekitar 7 sampai 8 RT di Kelurahan Sawah Lama yang tidak bisa masuk berkasnya. Sebab, areanya berada di belakang PT. KAI.
“Kalau pertama pengukuran warga sudah tahu, kalau mereka nggak tahu, buat apa kami ukur. Karena dari awal sudah kami beri tahu batasnya,” ujarnya, Senin, (24/6/2019).
Sudarsono menuturkan, berkas yang sudah diverifikasi nanti dibawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung untuk diseleksi lagi.
“Berkas yang aman nanti dibawa BPN, saya juga meminta kepada warga berkas-berkasnya difotokopi. Karena saya takut hilang. Maka itu berkasnya masih ada di sini, kalau kata orang BPN nggak bisa diproses kami kembalikan berkasnya,” kata dia. [Andi Apriyadi]