Jejamo.com, Kota Metro – Organisasi kemasyarakatan Pro Jokowi (Projo) Kota Metro melaporkan keterlibatan Ketua RT di Metro dalam politik praktis yang mendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang-Rafieq (Mubaraq), ke Bawaslu, Jumat sore, 25/10/2024.
Ahmad Yani, Ketua Projo Kota Metro, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Suyono, Ketua RT 20/RW 06, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, setelah mendapat informasi di media sosial.
“Kami melihat informasi di media sosial yang menunjukkan seorang Ketua RT terlibat politik praktis. Sebagai ormas Projo Kota Metro, kami melaporkannya ke Bawaslu agar ditindaklanjuti,” ungkap Yani kepada awak mdia.
Ia menambahkan, Ketua RT tersebut jelas berpose dengan menunjuk angka 01 saat berfoto dengan relawan paslon Mubaraq pada acara debat kandidat yang diselenggarakan KPU Metro, Rabu lalu, 23/10/2024.
“Hal ini kami sayangkan, karena Ketua RT seharusnya netral dan tidak terlibat politik praktis, mengingat posisinya sebagai perangkat kelurahan,” tambah Yani. Ia berharap laporan ini dapat mencegah RT/RW lainnya untuk terlibat politik praktis.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dalam dua hari kerja untuk menentukan status pelanggaran. “Rabu nanti (30/10) kami umumkan,” katanya.
Sebelumnya, Lurah Purwoasri, Sutoyo, membenarkan bahwa Suyono, Ketua RT 20 / RW 06 di Kelurahan Purwoasri, masih aktif menjabat. (*)