Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat menegaskan, ia akan mengungkap kasus Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dan kedua rekannya yang tidak ditahan dalam kasus narkoba. Mukhlis dan dua rekannya direhabiitasi.
“Berkas ini akan saya ungkap. Ada apa? Kejadian seperti ini tidak boleh berlangsung lama. Ini harus dihentikan,” katanya kepada jejamo.com, Sabtu, 11/2/2017.
Dia akan mendatangi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk mempertanyakan masalah ini.
“Mengapa ini bisa terjadi? Dan kami dapat kabar, katanya yang bersangkutan sudah mulai bekerja,” bebernya.
Henry meminta kepada semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini agar dapat menegakan keadilan dan keadilan jangan hanya untuk para pejabat publik saja.
“Coba kasus seperti menimpa masyarakat umum atau orang tak mampu, pasti ditangkap dan diproses secara hukum dan langsung dipenjarakan,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik Ditnarkoba Polda Lampung tidak ada masalah. Karena, tugas kepolisian hanya menangkap dan melimpahkan kekejaksaan.
“Saya akan melihat apakah jaksa yang tidak menahannya, apa alasan jaksa yang tidak menahannya,” tutur dia.
Dia menyesalkan lembaga rehabilitasi yang dengan mudah mengeluarkan surat yang bisa memberikan rujukan dan tidak menahan seseorang yang sudah terbukti. kata henry, yang bisa menentukan seseorang menjalani rehab atau tidak adalah hakim. Penyelidik hanya menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
“Jaksa boleh mengajukan dan menuntut agar terdakwa untuk direhab, mungkin nanti diperhitungkan dengan masa pidana. Tapi, itu nanti, bukan sekarang. Dan itu harus menunggu keputusan hakim. Tapi sekarang kok jaksa tiba-tiba mengirim tersangka ke BNN untuk direhab,” katanya usai berkunjung ke ditnarkoba Polda Lampung kemarin.
Dia membenarkan, ada surat utusan dari Mahkamah Agung. Tapi, tidak ada perintah dari Mahkamah Agung. Henry tidak membenarkan seorang yang sudah terbukti, begitu mudahnya dikeluarkan dari tahanan dan dikirim ke rehab.
“Mereka sudah melangkahi kewenangan hakim. Saya nanti memerintahkan DPD Granat Lampung untuk mempertanyakan kepada kejaksaan,” pungkasnya.
Baca: Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat Pertanyakan Sekda Tanggamus Tak Ditahan.(*)
Laporan Andi Apriyadi Wartawan Jejamo.com