Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Khofifah Minta Komnas HAM datangi Rumah Korban Kejahatan Seksual

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa | ist
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa | ist

Jejamo.com, JakartaMenteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komnas HAM untuk mendatangi rumah korban kejahatan seksual agar bisa tahu efek yang ditimbulkan oleh pelaku.

Khofiah menilai Komnas HM bicara menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo, bila tak datangi rumah korban.

“Banyak yang bilang ini melanggar HAM. Nah sekarang haknya korban bagaimana? Saya kok enggak pernah dengar mereka bicara haknya korban. Mereka bicara soal pelaku. Ini korban sudah jadi korban dan trauma,” kata Khofifah, seperti dilansir jejamo.com dari Merdeka.com, Jumat, 27/5/2016.

Kofifah juga meminta pihak-pihak tertentu jangan membuat bias Perppu yang baru disahkan terkait kejahatan seksual tersebut.

“Bukan Perppu kebiri, opini yang terbangun terlanjur begitu. Enggak, sekarang di dalam revisi kedua UU Perlindungan Anak, Perppu No 1 Tahun 2016. Di dalam Perppu ini kalau mau dilihat konsideranya justru dasar hukumnya pasal 28 B ayat 2 tentang hak anak harus dijamin oleh negara termasuk tumbuh kembangnya termasuk anak harus dijamin tidak mendapat kekerasan dan diskriminasi. Jadi itu justru pasal tentang HAM. Loh pasal 28 B itu ayat 2 itu tentang anak,” kata Khofifah

Menurutnya, hukuman kebiri diberikan setelah melalui sejumlah ketentuan yang sudah diatur dalam Perppu tersebut. Hukuman kebiri tak akan serta merta begitu saja diberikan.”Ketika korban anak-anak, pelaku pedofil dan korbannya berkali-kali maka bisa ditambah hukuman setelah hukuman pokok,” katanya.

Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengatakan, hukuman kebiri dilakukan dengan cara menyuntik kimia ke pelaku. Hukuman kebiri juga dilakukan dengan batas waktu tertentu yakni dua tahun.”Jadi kalau ada yang menolak, saya tanya kenapa? Kalau soal kekhawatiran hukuman kebiri memutus keturunan pelaku, ini hukuman berjangka berlaku dua tahun, tidak selamanya,” katanya.(*)

Populer Minggu Ini