Jejamo.com, Bandar Lampung – KPU, Bawaslu dan Kejati Lampung bertekad akan mengedepankan keterbukaan Informasi dalam setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2018 yang saat ini telah memasuki tahap pencalonan perseorangan.
Komitmen itu terungkap dalam rangkaian roadshow yang dilakukan KI Lampung dalam menyongsong acara Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak Tahun 2018 yang akan digelar pada minggu kedua bulan Desember 2017.
Selain KPU, Bawaslu dan Kejati, Deklarasi akan mengikutsertakan Polda Lampung sebagai pihak yang berkomitmen menerapkan Keterbukaan Informasi khususnya terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang menjadi tumpuan penanganan dan penyelesaian pelanggaran Tindak Pidana Pilkada.
Ketua KI Lampung, Dery Hendryan didampingi Wakil Ketua Dr As’ad Muzzammil mengapresiasi antusiasme para pemangku kepentingan utama Keterbukaan Informasi Publik dalam mewujudkan acara dimaksud.
“Deklarasi ini didesain untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada tidak hanya tersosialisasi dengan baik, tetapi juga terlaksana dengan transparan dan setara, sehingga akan menumbuhkan kepercayaan publik (public trust) untuk berpartisipasi secara aktif. Jika Pilkada diselenggarakan dengan spirit transparansi, maka akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara serta meminimalisir potensi pelanggaran pilkada itu sendiri,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kajati Lampung, Saprudin, menyambut baik kunjungan KI Lampung dan inisiasi acara Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pilkada. “Semoga, kegiatan ini akan banyak membantu Kejaksaan khususnya dalam menangani pelanggaran Tindak Pidana Pilkada melalui Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya pada Tanggal 6 Desember 2017, KI Lampung akan menganugerahkan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Lampung berupa Anugerah KI untuk 5 (lima) kategori yaitu OPD Provinsi Lampung, BUMD/BUMN, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan Perguruan Tinggi.
“Penghargaan ini didedikasikan kepada Badan Publik yang telah menerapkan prinsip Keterbukaan Informasi berdasarkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutup Dery.(Rilis)