Jejamo.com, Kota Metro – Menyambut peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Wali Kota Metro mengeluarkan surat edaran terkait pengibaran bendera merah putih bagi seluruh masyarakat dan instansi pemerintahan di Bumi Sai Wawai.
Tak hanya mengimbau mengibarkan bendera, Wali Kota Wahdi Siradjuddin juga menginstruksikan untuk tidak mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak atau tidak layak.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada undang-undang tersebut disebutkan bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dianggap merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya, Wali Kota Metro juga memberikan pernyataan akan membelikan bendera merah putih bagi siapa saja yang memiliki bendera rusak dan tidak sanggup menggantinya. sayangnya kebijakan tersebut tidak diindahkan, salah satunya di kantor Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Hingga di tanggal 17 Agustus 2022 pukul 09.32 WIB, bendera merah putih yang berkibar masih dalam keadaan sobek.
Saat dikonfirmasi Jejamo.com, Lurah Yosorejo Budi Maryanto enggan menanggapi hal tersebut dan menghindari wartawan. Saat dihubungi melalui pesan singkat, dirinya juga tidak merespon terkait alasan pihak kelurahan tetap mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Yosorejo mengaku tidak mengetahui pasti sejak kapan bendera tersebut dipasang dalam keadaan rusak.
“Saya kurang paham, tanya saja langsung sama lurah, lagi upacara di stadion,” singkatnya.(*)[Anggi]