Jejamo.com, Bandar Lampung – Dedi Irawan alias Kidel (35), warga Tanjungbintang, Lampung Selatan, dan Topik Priyadi (27), warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung, dilumpuhkan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung.
Kedua sekawan tersebut ditangkap karena terbukti mencuri kendaraan bermotor di Panjang. Kedua tersangka merupakan pencuri spesialis mobil. Topik Priyadi adalah residivis kasus pencurian ponsel tahun 2014.
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono menjelaskan, tersangka mencari mobil yang terparkir dengan kondisi sepi di pinggir jalan. Tersangka Dedi kemudian merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci letter T, sedangkan Topik mengawasi situasi sekitar.
“Salah satu aksi kedua tersangka terhadap korban Rakino saat mobil boks berisi makanan ringan yang diparkir di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat, dicuri tersangka. Korban melaporkannya ke polisi,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta, Minggu, 4/12/2016.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, kejahatan itu telah dilakukan para tersangka sebanyak 7 kali dan mobil hasil curian itu disimpan di kawasan Tegineneng, Pesawaran.
“Barulah mobil curian itu dijual ke penadah dengan harga Rp15 juta hingga Rp35 juta,” kata dia.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan, dalam tiga bulan terakhir kedua tersangka telah mencuri mobil pikap dan truk. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Untuk mengetahui korban lainnya, kami masih mengejar penadah mobil curian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Topik mengaku aksi tersebut dilakukan secara dadakan. Mereka mengaku, uang penjualan mobil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
“Kami baru tiga kali mencuri. Kalau mobil tahu bulat itu Dedi yang ngambil di Telukbetung Selatan dan dijual Rp30 juta. Uangnya untuk sehari-hari,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com