Berita Nusantara, Jejamo,com – Seorang buronan kasus pembunuhan berantai asal India ditangkap di Bandara Udara Ngurah Rai, Denpasar Bali. Pria berusia 56 tahun tersebut didakwa bersalah atas pembunuhan 20 orang wanita di negaranya.
Mohan Kumar sang buronan, ditangkap pada pukul 13.50 WITA setelah pesawat Garuda GA-751 yang ditumpanginya dari Sydney, Australia, mendarat di Bandara Ngurah Rai. Pemilik nomor paspor G9273860 itu merupakan buron yang sedang diburu oleh pemerintah Australia.
“Ada permintaan bantuan penangkapan dan Red Notice nomer A-360/7-1995 dari Interpol Australia kepada Interpol Indonesia,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Reindhard Nainggolan, Minggu, 25/10/2015. Seperti dikutip Tempo.co.
Kumar kini mendekam di Markas Polresta Denpasar guna penyelidikan. Polisi juga akan mengkoordinasikan proses pemulangan Kumar lewat konsulat jenderal India dan Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI.
Kumar dijuluki sebagai “Mohan Sianida” lantaran membunuh semua korbannya dengan pil sianida. Ia biasanya mengincar perempuan untuk dinikahi, sebelum membunuh mereka untuk diambil barang-barang berharganya.
Pengadilan Mangalore di India mendakwa Mohan Kumar atas pembunuhan 20 wanita sepanjang 2005-2009.
Kumar dituduh memikat wanita yang tak mampu membayar mas kawin atau tak bisa menemukan suami yang pas. Lantas ia membunuh mereka dengan pil sianida dan mengatakan bahwa mereka kejang-kejang. Saat itulah Kumar kemudian merampok perhiasan para wanita malang itu.
“Tak ada hukuman selain hukuman mati untuk orang-orang yang telah menunjukkan kekejaman, yang tidak hanya satu tapi beberapa kematian. Tindakan ini pantas diberikan hukuman mati,” kata Hakim BK Nair dalam putusannya, 22 Desember 2013 lalu.
Sejumlah media loka India menyebutkan Ia adalah guru pendidikan jasmani sekolah dasar dari taun 1980 hingga 2003. Kumar mengincar korbannya di Karnataka dengan kasus yang diajukan di lima kabupaten yakni Kodagu, Kasargod, Bangalore, Hassan, dan Dakshina Kannada.
Kumar sudah divonis bersalah dalam tiga kasus. Tujuh kasus lain dijatuhi hukuman percobaan dan 10 kasus masih dalam berbagai tahap penyelidikan.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Tebaru dan Terpercaya