Jejamo.com, Kota Metro – Polemik musyawarah cabang (Muscab) Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma-PP) Kota Metro muncul kepermukaan. Kisruh internal organisasi tersebut mencuat setelah pengurus Sapma-PP Kota Metro masa bakti 2019-2021 menuding muscab yang digelar Pengurus Wilayah (PW) adalah ilegal.
Ketua Sapma-PP Kota Metro Bramasta Anjas Baskara menyampaikan, pihaknya menilai muscab yang digelar pada Rabu, 14 Juli 2021 dan menghasilkan M. Ridho Syahputra menjadi ketua terpilih tersebut adalah ilegal lantaran tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam AD/ART.
“Protes ini kami tujukan ke pengurus wilayah, karena muscab ilegal yang digelar ini berlangsung berdasarkan restu pengurus wilayah. Yang secara administrasi tidak ada muscab seperti itu dalam AD/ART, kami nyatakan muscab tersebut tidak sah. Kami menganggap muscab itu tidak ada alias hoaks, karena kami Sapma Kota Metro tidak pernah menggelar muscab, dan muscab itu ilegal,” kata dia kepada media, Kamis, 15/7/2021.
Pria yang akrab disapa Anjas itu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Muscab Sapma-PP Kota Metro yang dilaksanakan secara daring dihadiri oleh 12 peserta yang bukan merupakan pengurus Sapma Pemuda Pancasila dan menetapkan saudara M. Ridho Syahputra menjadi Formateur Terpilih. Atas dasar tersebut, pengurus Sapma-PP Metro melayangkan gugatan ke pengurus pusat.
“Kami sudah mengirim gugatan ke pengurus pusat untuk menindaklanjuti muscab ilegal ini. Karena muscab ilegal ini diduga ditunggangi oleh Ketua Sapma Provinsi Lampung Affandi Atmanegara Amir. Kita minta ketua PW Sapma bertanggung jawab atas hal ini. Karena sebelumnya kami pengurus masa bakti 2019-2021 telah dilantik resmi secara langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Sapma Pemuda Pancasila Provinsi Lampung saudara Affandi Atmanegara Amir pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 bertempat di Gedung Sesat Agung Sai Wawai Kota Metro,” jelasnya.
Dirinya juga mempertanyakan keabsahan kepengurusan Sapma-PP Provinsi Lampung. Menurutnya, Ketua Sapma-PP sepatutnya mengayomi dan membimbing para kadernya untuk dapat menjalankan organisasi dengan baik.
“Bukan malah mengadu domba kami sebagai pengurus yang aktif dengan pengurus yang mengklaim secara sepihak kepengurusan yang baru. Maka dengan ini kami nyatakan muscab yang telah tergelar tersebut inkonstitusional alias ilegal. Dikarenakan saya selaku Ketua Sapma-PP Kota Metro masa nakti 2019-2021 tidak pernah menyelenggarakan muscab pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan tidak pernah dapat pemberitahuan terkait terselenggaranya muscab tersebut,” pungkasnya.
Hal senada diutarakan Sekretaris Sapma-PP Kota Metro, Iqbal Rois. Ia menuding kepengurusan Affandi Atmanegara Amir telah merusak reputasi organisasi Sapma-PP di Provinsi Lampung.
“Ini contoh buruk yang ditunjukkan pengurus Sapma Provinsi Lampung dan sangat membahayakan berjalannya organisasi dan kaderisasi Sapma. Bukan tidak mungkin hal yang dialami di Metro juga dialami pengurus lain di kabupaten dan kota lain di Lampung,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua PW SAPMA-PP Provinsi Lampung, Affandi Atmanegara Amir memberikan keterangan berbalik. Ia justru menilai kepengurusan di Metro tidak berkontribusi aktif dalam hal menjalankan administrasi organisasi.
“Kalau terkait masalah itu, mereka itu kan tidak menjalankan administrasi sesuai dengan AD/ART. Mereka tidak menjalankan apa yang sudah tertuang di Sapma, contohnya seperti tidak mengajukan SK. Karena pada saat mereka sudah mau habis baru mengajukan, jadi pada saat itu kita karateker,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 15/7/2021.
Affandi juga mengatakan bahwa, muscab yang digelar adalah legal dan menghasilkan M. Ridho Syahputra menjadi ketua terpilih secara aklamasi.
“Kalau ilegal ya tidak, karena sudah dijadwalkan untuk muscab itu. Mereka juga sebenarnya tau penjadwalannya. Muscab itu sudah berjalan sesuai dengan AD/ART dan aturan organisasi,” imbuhnya.(*)
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Dewan Penasehat SAPMA-PP Kota Metro, Khadafi justru menyayangkan insiden m