Jejamo.com, Bandar Lampung – Asisten III Bidang Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, dinas pendidikan menonaktifkan Cik Aprina dari jabatan kepala sekolah SMKN 9 karena telah melanggar aturan dalam melaksanakan penerimaan siswa baru.
“Saya mendapat penjelasan dari pak Kadisdik bahwa sebelumnya telah dirapatkan SMKN9 tidak akan menyelenggarakan penerimaan siswa baru secara penuh,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com di Gedung Pepadun lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 26/5/2016.
Menurutnya, pelaksanaan penerimaan siswa baru harus melalui sejumlah petunjuk teknis dan pelaksana yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan kota Bandar Lampung Suhendar Zuber. “Saya tadi tanya dengan Kadisdik, ada dia (Cik Aprina) engga di dalam sana? Nah kalau tidak ada kenapa penerimaan siswa baru dilaksanakan, atas perintah siapa.? Berarti kan sudah melawan kewenangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Cik Aprina menjabat sebagai kepala SMKN 9 kota Bandar Lampung hanya sebatas penerima Surat Penerima Tugas (Spt) yang ditunjuk oleh kadisdik sebelumnya. “Dulu kami berfikirnya sangat rasionalis, berdasarkan beberapa kepentingan, akhirnya Cik Aprina lah yang dianggap paling senior dan mampu,” jelasnya.
Tetapi, lanjut dia, dalam pertimbangan pekerjaan sepert ini, semua kewenangan ada di Kepala Dinas Kota Bandar Lampung yang dijabat oleh Suhendar Zuber untuk mengevaluasi itu. “Dianggap mungkin sudah tidak pas, sudah menjadi kewenangan Kadisdik untuk mencabut Spt yang lama. Jadi dia masih Spt, bukan Sk Walikota Bandar Lampung,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com