Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

KNPI Lampung Minta Pemerintah Bijak Sikapi Bisnis Thrifting

Wakil Ketua Bidang UMKM dan Kewirausahaan KNPI Lampung, Hasrun Afandi Umpu Singa. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung meminta pemerintah bersikap bijak menyikapi merebaknya isu pelarangan bisnis thrifting atau barang bekas di Indonesia yang disebut berpotensi membahayakan industri tekstil nasional.

Wakil Ketua Bidang UMKM dan Kewirausahaan KNPI Lampung, Hasrun Afandi Umpu Singa menilai pemerintah perlu memahami dan mengkaji ulang aspek atau pun sisi lain terhadap permasalahan tersebut.

Hasrun yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di IAIN Metro menilai bisnis thrifting justru berkaitan dengan UMKM yang banyak dimiliki dan diminati oleh kaum muda.

Thrifting merupakan bagian dari UMKM. UMKM ini merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun suatu daerah, UMKM juga adalah salah satu kegiatan usaha masyarakat dengan tujuan meningkatkan perekonomian mereka, memberi lapangan pekerjaan dan memperluas perekonomian untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” kata Hasrun, Selasa, 21/3/2023.

“Jadi, realita usaha mikro, justru dagang pakaian tIhrifting yang sudah mulai menjamur di kalangan masyarakat, khususnya kaum muda ini memberikan berkah sendiri terhadap pendapatan masyarakat di bawah tekanan pemutusan hubungan kerja yang semakin marak dan kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia,” timpalnya.

Pria lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung itu menegaskan, urgensi bisnis thrifting dari sudut pandang konsumen, terkait dengan efisiensi pengeluaran dan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan yang diakibatkan dari meningkatnya limbah pakaian bekas secara drastis.

“Karena pakaian itu kan merupakan salah satu limbah yang sulit terurai, maka bisnis thrifting ini juga bisa masuk dalam salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan yang diakibatkan dari meningkatnya limbah pakaian bekas secara drastis. Selain itu, pemerintah juga harusnya memahami dampak dari persepsi yang menilai pelarangan tersebut, terhadap pelaku usaha UMKM,” ulasnya.

Mengutip informasi dari akun Instagram Adian Napitupulu yang berdasar data dari BPS, Kemenkeu, API dan lainnya, Hasrun menyebutkan bahwa sumber itu menjelaskan industri tekstil nasional dan pakaian bekas hanya menyumbang 5 persen dari pasar pakaian yang ada di Indonesia.

“Sisanya merupakan impor pakaian jadi dari Cina sebanyak 80 persen dan impor pakaian dari Amerika, Vietnam, India dan lain-lain sebesar 15 persen,” ungkapnya.

“Oleh karenanya, UMKM sangat berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia serta menciptakan stabilitas nasional,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Hasrun, menurut Keputusan Presiden RI No.99 tahun 1998, UMKM didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

BPS lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap, usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, usaha mikro kecil menengah merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya.

“UMKM merupakan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, memiliki total aset tidak lebih dari Rp600 juta. UMKM termasuk sub sektor yang menyebabkan tenaga kerja dan banyak diminati oleh masyarakat kota. UMKM juga berperan dalam perekonomian nasional sangat vital, karena UMKM masih bisa survive di tengah perkembangan dan krisis ekonomi yang melanda di Indonesia,” paparnya.

“Itu merupakan wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara,” tandasnya. (ANGGI)

Populer Minggu Ini