Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung menyatakan Lampung aman dari peredaran pil PCC. Dari hasil pemeriksaan dan razia yang dilakukan polisi di seluruh wilayah Lampung serta di sejumlah apotek, tidak ditemukan pil tersebut.
Hal tersebut diungkapakan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai dalam sabutannya saat menghadiri aksi nasional pemberantasan obat ilegal di kantor BPOM Bnadar Lampung di Jalan DR Susilo, Pahoman, Bandar Lampung, Rabu, 4/10/2017.
Sebagai obat penenang bagi penderita jantung, PCC telah dinyatakan larang edar karena tergolong obat berbahaya. “Telah terbit keputusan dari MPR bahwa PCC masuk obat berbahaya, makanya kami ikut memberantas peredaranya bila ditemukan di Lampung,” kata Abrar.
Pemberantasan narkoba dan obat tak ada izin edar menurut Abrar didukung dengan kerja sama antarlembaga dan instansi serta dilakukan razia secara kontinu dan konsisten.
“Nanti kami razia di apotik dan beberapa tempat seperti pasar dan tempat huburan malam. Saya harap kolaborasi kita tetap terjaga dan bisa ditingkatkan dengan melibatkan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Kalau bukan kita yang bekerja maka tidak akan dapat karena tidak ada laporan terkait obat-obatan dan narkoba, berbeda dengan kasus perampokan atau kejahatan lainnya,” jelas Abrar.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com