Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komisi I DPRD Bandar Lampung Persilahkan Sengketa Penolakan TPU di Labuhanratu Lewat Pengadilan

Perwakilan warga pro dan kontra pemakaman umum di Labuhanratu diterima Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung | Andytra/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Sengketa penolakan lahan wakaf menjadi pemakaman umum oleh beberapa warga Kelurahan Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, hingga kini belum menemukan titik temu.

Informasi yang diterima jejamo.com, penolakan warga tersebut dipicu rasa khawatir tanah, bangunan atau aset mereka harganya menjadi murah karena berada di dekat makam.

Kamis siang, 1/3/2018,  perwakilan warga yang menolak keberadaan pemakaman umum tersebut mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung dan diterima oleh Komisi I

Pihak Komisi I yang diwakili oleh Hambali Sanusi menarima pengaduan ini, Hambali mengatakan, dalam hal ini masyarakat sekitar mengaku dirugikan karena tidak dilibatkannya dalam rencana pemakaian lahan menjadi tanah makam.

“Saya tadi menerima mereka yang ingin berdiskusi menyelesaikan masalah, namun karena sama-sama bersikeras dari pihak warga yang menolak sudah melaporkan ke Polda akhirnya kita tidak menemukan titik terang. Kami mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan warga yang langsung berbatasan dengan tanah tersebut, Kisman, mengatakan, kedatanganya ini merupakan buntut dari perkara sengketa lahan makam yang belum juga selesai.

“Penolakan keras ini memang ada alasanya, yang pertama kami yang berada di RT12 yang berbatasan langsung dengan lahan wakaf tidak dilibatkan dalam rencana ini. Dan juga pasti menggangu psikologi warga juga jelas itu karena kita dari awal tidak ada penjelasan akan rencana adanya makam dilokasi tersebut,” ujar Kisman.(*)

Laporan Andytra Purcokowisto, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini