Bandar Lampung, Jejamo.com-Komisi I DPRD Lampung berjanji menjembatani permintaan warga dari lima desa di Jatiagung, Lampung Selatan, untuk menggarap lahan kosong di Kotabaru.
“Kami akan membantu masyarakat penggarap lahan di Kotabaru. Namun, mereka juga harus konsisten dan tidak akan menuntut jika nantinya Pemprov Lampung ingin menggunakan lahan itu,” ujar Ketua Komisi I Ririn Kuswantari, usai hearing dengan warga dari lima desa Jatiagung, Selasa, 15/9/2015.
Ririn mengatakan, surat edaran Sekprov Arinal Djunaidi tentang pengosongan lahan milik Pemprov Lampung di Kotabaru memang benar dan sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu menurut Rohman, koordinator warga penggarap Kotabaru, para penggarap akan mengikuti segala aturan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Pihaknya juga tidak akan menuntut ganti rugi bila pemerintah nantinya akan menggunakan lahan itu.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya