Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komisi I DPRD Metro Minta Regulasi Izin Alfamart-Indomaret Dikaji Ulang

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Indra Jaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meninjau ulang regulasi mengenai perizinan pembangunan minimarket modern, Alfamart dan Indomaret.

Hal itu lantaran dengan menjamurnya jenis toko serba ada (toserba) ritel berskala nasional itu, anggota DPRD Metro sering menerima keluhan masyarakat.

“Kami lihat, pembangunan minimarket ini sudah di luar kontrol, jumlahnya sudah luar biasa banyak. Kami juga sering mendapat laporan dari masyarakat, terkait dengan pembangunan minimarket atau toko modern itu. Masyarakat menolak karena hampir sebagian besar pembangunan minimarket itu menempati areal yang selama ini di sekelilingnya itu sudah ada pedagang-pedagang kecil,” kata Indra Jaya saat diwawancarai Jejamo.com di ruang kerjanya, Senin, 19/9/2022.

“Seperti misalnya, kasus di Jalan Sulawesi, Kecamatan Metro Pusat, masyarakatnya menolak pembangunan Indomaret,” imbuh wakil ketua komisi yang membidangi pemerintahan itu.

Indra Jaya juga menjelaskan dia sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro terkait dengan penataan atau perizinan Alfamart-Indomaret.

“Setelah saya konfirmasi ke Kepala DPM-PTSP, mereka merasa tidak punya kemampuan menghalangi pembangunan minimarket itu, kenapa? Karena izin yang mereka pakai itu izin dari pusat, NIB-nya itu dari pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya mengeluarkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) saja,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu juga merasa bahwa minimarket Indomaret-Alfamart tidak berkontribusi apa-apa terhadap pemerintah.

“Jadi, pemerintah itu hanya dapat dari izin PBG saja, yang lainnya tidak ada. Maka, tidak ada untungnya pemerintah daerah,” tegas dia.

“Kalau mereka bilang nanti UMKM akan direkrutlah, diajak bersinergilah, bekerja sama segala macam, UMKM yang mana memangnya? Karena memang sulit juga produk di Kota Metro ini untuk masuk ke minimarket itu, persyaratannya terlalu ketat dan itu harus dipenuhi baru bisa masuk,” tambahnya.

Dia berharap pemerintah bisa menuntaskan persoalan ini dengan melakukan kaji ulang perizinan toserba modern tersebut.

“Saya menyarankan ini agar dibatasi jumlahnya dan agar ini bisa dikaji ulang. Juga kalau misalkan nanti ada temuan minimarket yang melanggar, kita mau itu juga ditindak. Baik jaraknya, jam operasionalnya, karena bahkan jam operasional itu diatur juga lho,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Jejamo.com, diketahui mengenai penataan atau pengaturan minimarket itu setidaknya tertuang dalam dua regulasi yakni pertama Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penataan Minimarket di Kota Metro, Bab III Pasal 2 poin h, yang berbunyi; Pada lokasi pendirian minimarket hanya diperkenankan maksimal 4 unit minimarket dalam radius 100 meter dengan jarak antarlokasi dari jarak sebelumnya minimal 500 meter.

Lalu regulasi kedua, Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar, Bab ke ii pasal 2 yang menyebut bahwa penyelenggaraan pasar bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, menengah, kecil dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset daerah.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini