Jejamo.com Bandar Lampung-Komisi II DPRD Lampung melakukan rapat dengar pendapat (hering) terkait penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan e-billing system, dengan Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Kamis 2/3/2017.
Ditemui usai rapat, Sekretaris Komisi II Joko Santoso mengatakan, hearing tersebut i dilakukan untuk mengetahui jumlah ketersediaan pupuk di Lampung yang diakomodir dua perusahaan yakni Pusri dan Petro kimia.
“Kita diskusikan seperti Lampung Selatan yang terlebih dahulu yang memulai penerapan e-billing sistem,itu apa saja kendalanya dan kedepan akan jadi evaluasi agar lebih baik langkah langkanya,” jelasnya.
Menurutnya, e-billing system diharapakan dapat memutus mata rantai penyelewengan pupuk subsidi. Karena dengan sistem ini pembelian pupuk bisa dilakukan dari petani langsung ke distributor atau dari pengecer saja.
“Nanti petani beli pembayaranya ke bank Lampung dan dapat delevery order (DO). Kemudian mengambil pupuk langsung dari pengecer,” jelasnya.
Lebih jauh joko menjelaskan, penebusan pupuk hanya dilakukan setiap kelompok tani (Poktan).Ke depan penerapan e-billing sistem harus ada campur tangan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat terutama mengatasi kendala soal permodalan petani.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com