Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komisi III DPR Wacanakan Polri di Bawah Kemendagri Bila Dua Jenderal jadi Plt Gubernur

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa | ist

Jejamo.com, Jakarta – Komisi III DPR mewacanakan merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur.

Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar dua perwira tinggi Polri itu menjadi gubernur di provinsi yang akan menggelar pilkada dinilai melanggar Undang-undang (UU) tersebut. Seperti diketahui, Irjen Pol M Iriawan diusulkan menjadi gubernur Jawa Barat, sedangkan Martuani Sormin menjabat gubernur Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai usulan Mendagri itu tepat jika Polri di bawah komando Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, lanjut dia, Polri tidak lagi di bawah komando presiden, melainkan di bawah Kemendagri jika usulan Mendagri itu direalisasikan. “Enggak usah lagi di bawah presiden, di bawah Mendagri. Itu lebih tepat. Kalau itu yang diinisiasi,” ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30/1/2018.

Politikus Partai Gerindra ini pun mempersepsikan usulan Mendagri sebagai bentuk keinginan agar Polri di bawah Kemendagri. “Apa yang disampaikan Tjahjo, bahwa ke depan itu lebih baik kepolisian itu di bawah Mendagri. Ini yang dipesankan oleh Mendagri yang mengangkat polisi hari ini. Jadi kita akan ubah Undang-Undang Kepolisian. Komisi III,” tuturnya.(Okezone)

Populer Minggu Ini