Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Informasi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Pusiban Komplek Perkantoran Pemprov Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung, Rabu, 2/8/2017.
Ketua pelaksana kegiatan yang juga Ketua Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan menjelaskan, fokus kegiatan ini adalah sosialisasi pemeringkatan badan publik dalam menjalankan kewajibannya memberikan layanan informasi publik.
Menurutnya pemeringkatan ini bertujuan untuk mendorong badan publik, khususnya Pemprov Lampung untuk terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan informasi publik. Sosialisasi ini juga untuk mengedukasi dan mempromosikan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Harun Al Rasyid, yang mewakili gubernur membuka kegiatan ini, menyampaikan bawah gubernur menyambut baik sosialisasi tersebut sebagai implementasi Undang-Undang No 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam hal pelayanan informasi kepada publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, mengatakan dengan pemeringkatan ini diharapkan mampu mendorong derajat akurasi, transparansi dan akuntabilitas informasi badan publik agar lebih baik.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unsur dinas/instansi Pemprov Lampung, pemrintah kabupaten/kota, instansi vertikal, serta perguruan tinggi, BUMN dan BUMD se-Provinsi Lampung.
Komisi Infomasi melakukan pemeringkatan dengan metode survey dan self assessment terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan masing-masing badan publik.(*)