Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berjanji akan menjadi fasilitator warga Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, untuk menggugat SK Wali Kota Bandar Lampung, terkait penutupan atau pembongkaran SMKN 9.
“Sekarang ini kan barus sekedar isu saja pembongkaran SMKN 9 itu, belum adanya SK penutupan langsung dari Pak Wali Kota. Nah, kalau SK nya sudah terbit, maka DPRD siap menjadi fasilitator warga setempat untuk menggugatnya ke pengadilan,” kata anggota Komisi V Mufti Salim saat diwawancarai Jejamo.com dilingkungan DPRD provinsi Lampung, Selasa, 21/6/2016.
Menurutnya, Pihak eksekutif maupun legislatif Pemerintah Provinsi Lampung tidak setuju dengan adanya penutupan SMKN 9 tersebut.”Saya hanya baru menerima kabar kalau anak muridnya bagi rapor sudah di SMKN 4 Bandar Lampung saja. Jadi sekarang ini kita hanya mengomentari barang yang belum pasti secara hukum, karena belum adanya SK penutupan SMKN 9 Bandar Lampung,” ungkapnya.
Ia mengakui, pihaknya sudah menempuh beberapa langkah agar SMKN 9 tidak ditutup, seperti, memanggil semua pihak terkait untuk melakukan hiring baik dari lingkungan provinsi maupun kota Bandar Lampung.
“Kita sudah memanggil Disdik Provinsi maupun kota Bandar Lampung, DPRD kota Bandar Lampung, asisten III kota Bandar Lampung, perwakilan SMKN 9, warga sekitar dan siswa untuk hiring dengan komisi V DPRD Lampung,”ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong agar sekolah yang sudah ada tidak ditutup ataupun diganti dengan yang baru.”Pemecahan masalahnya disini kan SMKN 9 Bandar Lampung tetap berjalan dan silahkan berdirikan SMPN 32,”ujarnya.
Ia berjanji, pihaknya akan menjadi fasilitator antara pemerintah kota Bandar Lampung dan warga setempat mengenai lahan untuk mendirikan SMPN 32. Karena dirinya melihat permasalahan ini hanya sekedar proses politik saja dan masyarakat juga nantinya bakal melihat seperti apa kelanjutanya.
“Pada prinsipnya, secara kemauan, baik dari eksekutif maupun legislatif provinsi Lampung tidak menghendaki adanya penutupan SMKN 9,”ucapnya.
Saat disinggung mengenai adanya stiker berlogokan Pemerintah kota Bandar Lampung yang menempel pada meja, bangku, papan tulis maupun tiang bendera di SMKN 9, ia menegaskan bahwa, BPK RI Lampung nantinya akan mengaudit kepemilikan sah dari aset tersebut berdasarkan undang-undang (UU).”Kalau sudah jelaskan nantinya stiker ini bisa dicopot,”tambahnya.
Ia menjelaskan, pemindahan aset SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi Lampung merupakan instruksi langsung dari pusat berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemindahan aset SMA/SMK yang akan dikelola oleh provinsi pada 1 Oktober 2016 mendatang.
“Kalau dulu para guru ini digaji melalui dana APBD kabupaten/kota, besok-besok sudah provinsi yang menggajinya. Karena ini amanat dari undang-undang dan bukan untuk gagah -gagahan, yang penting masyarakat jangan dirugikan,”ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan penutupan SMK 9 Bandar Lampung.Selain itu, dirinya meminta agar media tidak menjadi biang onar yang bisa menyulutkan melalui pemberitaan.”Nggak ada masalah, sudah selesai urusannya. Media jangan menjadi kompor. Jangan diadu lah,”ungkapnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com