Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komnas HAM Minta Pelaku Kejahatan Seksual Diberi Pembinaan, Kecam Perppu Hukuman Kebiri

Komisioner Komnas HAM SN Laila | jejamo.com
Komisioner Komnas HAM SN Laila | jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengecam Perppu hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, yang baru saja ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Komisioner Komnas HAM Laila mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau kami melihat bangsa Indonesia ini sedang marah, terkait pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Jadi, masyarakat meminta pelaku hukum mati dan kebiri, seharusnya pemerintah itu tidak melihat peristiwanya. Namun, harus melihat akar persoalannya,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com, melalui sambungan telepon.

Menurutnya, hukuman kebiri itu tidak dibenarkan karena sifatnya kemarahan, Ia juga mengatakan seharusnya hukuman diberikan  dengan cara kemanusiaan.“Selain itu hukuman kebiri merupakan hukuman balas dendam dan itu harus diakhiri. Kalau negara masih menggunakan hukuman itu berarti kita kembali ke ratusan tahun dengan balas dendam,”jelasnya.

Laila mengatakan, undang-undang diterbitkan dengan pertimbangan filosofi dan sosiologi. “Jadi, sebenarnya hukuman itu dilakukan untuk pembinaan terhadap terhadap pelaku yang sudah membuat kesalahan.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini