Jejamo.com, Bandar Lampung- Komisioner Komnas HAM SN Laila mengungkapkan, pihak Rektorat IAIN Raden Intan Lampung semestinya bisa bersikap bijak dalam menyikapi laporan mahasiswa tentang dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di lingkungan kampus tersebut.
“Harusnya pihak rektor bisa mengkonfirmasi apakah yang disampaikan mahasiswa itu benar atau tidak terkait dugaan pungli di lingkup kampus,” katanya kepada jejamo.com, Minggu 22/5/2015.
Menangani permasalahan tersebut seharusnya tidak dengan cara kekerasan, karena pihak rektorat harus bisa menjelaskan jika ada sejumlah mahasiswa yang merasa keberatan terhadap infak pembangunan masjid atau sumbang lainnya yang ada dilingkungan kampus.
“Infak pembangunan masjid dan sudah ditentukan nominalnya secara sepihak oleh pihak Rektorat dan itu dobel karena, setiap tahun dan ujian terakhir mahasiswa diwajibkan untuk membayar sumbangan tersebut. Itu menurut mahasiswa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Laila, Apakah informasi dari mahasiswa ini memberatkan maka pihak rektorat harus melakukan didiskusikan terlebih dahulu kepada mahasiswa.”Karena dalam setiap pembiayaan sumbangan itu menggunakan uang mahasiswa maka harus jelas disampaikan kepada mahasiswa,” terangnya.
Menurutnya dana pembangunan masjid atau pembangunan lainnya yang ada didalam kampus harus transparan, sebab mahasiswa yang menggunakan dana itu.
“Mestinya pihak rektorat transparan kepada mahasiswa terkait infak tersebut yakni, berapa jumlah dana sumbangan yang masuk sejak 2013 dana itu untuk pembangunan masjid sudah berapa dan sebagainya itu yang harus dipertanggungjawabkan. Karena, melakukan penyumbangan itu mahasiswa,” tandasnya.
Ia menambahkan, seharusnya ini ada perubahan menejemen di IAIN Raden Intan Lampung yang transparan sehingga mahasiswa tidak perlu melakukan demo.
“Pihak rektor harus merubah menejemennya dan dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada mahasiswa terkait sumbangan pembangunan masjid dan sumbangan lainnya,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com