Jejamo.com, Bandar Lampung- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) tidak membenarkan aparat kepolisian masuk ke dalam lingkungan kampus, kalau sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo dengan damai.
Komisioner Komnas HAM SN Laila menjelaskan, tidak pada tempatnya kampus didekati secara represif. Pasalnya kampus adalah kelompok intelektual bukan dengan cara kekerasan apalagi sampai melibatkan aparat kepolisian hingga kedalaman lingkungan kampus tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan, namun kalau dari fakta-fakta yang disampaikan mahasiswa kalau bener adanya terjadi kekerasan dan apakah ada pembenaran polisi masuk kedalam lingkungan kampus kalau mahasiswa melakukan aksi dengan damai,” ujarnya kepada jejamo.com, di hotel Emersia, Minggu 22/5/2016.
Seharusnya jika sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo didalam lingkungan kampus, maka aparatur kampus yang harus menyelesaikannya.
“Tidak perlu melibatkan aparat kepolisian, kecuali terjadi perusakan. Karena dari pertama mahasiswa menggelar aksi, pihak kampus sudah melibatkan kepolisian, padahal mahasiswa melakukan aksi dengan damai termasuk aksi mogok makan,” urainya.
Ia menambahkan, pihak kampus seharusnya bisa membedakan mana aksi tidak damai dan mana aksi damai. Padahal mahasiswa sudah melakukan aksi dengan damai. Namun, pihak rektorat memanggil aparat kepolisian dan mengintervensi.
“Ini menurut saya tidak bijak bagi seorang rektor, sedangkan dia (rektor) sendiri tidak mau turun untuk menemui sejumlah mahasiswa yang aksi dan menurut saya tidak fear. Disitu juga pihak kepolisian menjadi serba salah karena diminta pihak rektor,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyayangkan adanya tindak kekerasan terhadap mahasiswa yang terjadi di Kampus IAIN Raden Intan Lampung.
“Kami menyesalkan atas terjadinya peristiwa kekerasan yang terjadi kampus oleh aparat keamanan pihak kampus maupun oleh kepolisian,” ujar Komisioner Komnas HAM SN Laila.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com