Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komplotan Pembobol ATM asal Pesawaran Ditangkap Anggota Polresta Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera, saat mengintrogasi kedua pelaku pengganjal ATM di Mapolresta, Selasa, 1/11/2016 | Andi/jejamo.com
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera, saat mengintrogasi kedua pelaku pengganjal ATM di Mapolresta, Selasa, 1/11/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap sindikat pembobolan mesin atm dengan modus mengganjal menggunakan tusuk gigi. Dua pelaku berhasil diamankan yaitu  Septian (25) dan Firdaus (34), warga Kabupaten Pesawaran, sedangkan satu pelaku berinisial HR (DPO) berhasil melarikan diri.

Kedua warga Pesawaran tersebut ditangkap petugas saat menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, pada Rabu, 26/10/2016, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Deden Heksaputera mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara memasang atau mengganjal tusuk gigi dilubang kartu mesin ATM, tujuannya saat nasabah memasukan kartu maka kartu tersebut akan tersangkut.

“Waktu kejadian para tersangka mendapat mangsa korban Refni warga Kedaton, Bandar Lampung. saat kartu ATM milik korban tersangkut, kemudian pelaku berpura-pura akan membantu dengan cara untuk menekan pin ATM, saat korban menekan pin tersebut pelaku mencoba mengingatnya,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 1/11/2016.

Lanjut Deden, para pelaku  kemudian mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut, tanpa sepengetahuan korban selanjutnya pelaku menukar kartu ATM milik korbannya dengan ATM kosong yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

“Para pelaku lalu pergi meninggalkan korban dengan membawa Kartu ATM yang sudah diketahui nomor pinya, yang telah di tukar, lalu pelaku menguras isi tabungan korban,” tuturnya.

Ia menambahkan, para pelaku mempunyai peranan masing-masing, ada yang berperan sebagai mengalihkan perhatian kasir dan pegawai minimarket lainnya, sedangkan satu orang pelaku lagi menunggu di mobil, diketahui para pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung, korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta.

” Para pelaku setiap beraksi selalu komplotan. Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dan dua tusuk gigi warna hitam, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

 

Populer Minggu Ini