Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (308) Polresta Bandar Lampung meringkus dua orang tersangka komplotan pencurian lintas provinsi dengan sasaran pedagang yang baru pulang.
Kedua tersangka adalah Andi Yansyah (30) warga Natar, Lampung Selatan dan Badri (36) warga Terbanggi Besar Lampung Tengah. Petugas menangkap kedua tersangka di kediamannya masing-masing. Keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, modus yang digunakan para tersangka dengan cara mengamati aktivitas sehari-hari korban yang merupakan para pedagang atau sudagar yang menggunakan mobil.
“Setelah mendapatkan targetnya, tersangka yang berjumlah 4 orang mengikuti korban saat pergi menjual atau selesai menjual barang dagangannya,” ujar Dery Agung kepada jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 30/8/2016.
Dijalan yang sepi, para tersangka yang menggunakan satu unit mobil kemudian memberhentikan korban. Mereka kemudian mengaku sebagai anggota polisi.
“Mereka juga menodongkan senjata api kepada korban, lalu mengambil alih mobil yang dikendarai. Mreka tak segan menganiaya dan mengikat serta menutup mata korban,” terangnya.
Setelah menganiaya korban, para tersangka kemudian membuang korban di tempat yang sepi dalam keadaan terikat dan mulut tertutup lakban. Para tersangka lalu melarikan mobil, barang-barang dan uang hasil penjualan milik korban.
“Aksi tersangka dilakukan pada 23 Agustus 2016, terhadap korban Sobirin yang merupakan sudagar atau boss tempe warga Lampung Selatan yang akan menjual dagangannya di berbagai pasar di Bandar Lampung,” tutur Dery Agung.
Menurut Dery, para tersangka menghentikan mobil korban di kawasan Panjang Bandar Lampung, korban diancam menggunakan senjata api dan diikat matanya menggunakan lakban.
” Korban dibuang oleh tersangka dikawasan Jalan Soekarno Hatta Way Halim dalam keadaan terikat, korban juga mengalami luka robek pada bagian kepala akibat dianiaya. Mobil dan barang korban dibawa tersangka. Korban berhasil selamat karena bantuan warga setempat,” tandasnya.
Dari para tersangka petugas menyita barang bukti dua unit mobil milik tersangka dan korban. Satu pucuk senjata api rakitan dan beberapa amunisi, 6 senjata tajam jenis pisau, kunci letter T dan dompet bertuliskan polisi.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan tersangka. Mereka disinyalir sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Atas perbuatan keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com