Jejamo.com, Bandar Lampung – Komsin (39), warga Jalan Pulau Ternate, Gang Lobak Jagabaya II, Sukarame, Bandar Lampung, dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Kedaton. Ia terbukti mencuri. Pelaku ditangkap di kediamannya, Kamis, 6/7/2017.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Iin Indriani (30), warga Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 4/4/2017, sekitar pukul 13.20.
“Pelaku datang ke warung makan tempat korban dan memesan nasi. Saat korban lengah, pelaku mengambil dompet dan barang-barang lain,” ujarnya kepada jejamo.com saat dihubungi via telepon, Minggu, 9/4/2017.
Setelah mendapatkan dompet dan barang milik korban, lanjut Bismark, pelaku kabur.
“Korban curiga karena dompet dan barang lainnya hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kedaton,” terangnya.
Dia menambahkan, pelaku berhasil mengambil barang-barang korban seperti dompet yang berisikan uang tunai Rp10 juta, dua ponsel Samsung, dan Nokia.
“Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, kami menyita motor Yamaha Mio GT merah BE-4146-AL,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com