Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Komunitas Generasi Tanpa Rokok Lampung Dideklarasikan

Deklrasi Komunitas Generasi Tanpa Rokok (Getar) Lampung. | Ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Konsumsi rokok di Lampung menjadi nomor dua setelah makanan jadi dan minuman. Ini berdasar hasil Susenas BPS Lampung 2015 dan 2016.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius oleh masyarakat. Hal ini dinilai karena rendahnya harga rokok.

Sekumpulan anak muda penggiat pengendalian tembakau, kini melebur dalam sebuah komunitas Generasi Tanpa Rokok (Getar) Lampung. Komunitas ini berasal dari unsur mahasiswa, penulis, musisi dan karyawan.

Terbentuknya komunitas ini berawal pengalaman pribadi beberapa anggota komunitas yang menjadi korban perokok aktif.  Bahkan ada pula anggota yang merupakan pecandu rokok dan akhirnya memilih berhenti karena kesadaran akan bahayanya dampak rokok.

Selanjutnya, keprihatinan anggota komunitas akan gempuran industri rokok meracuni generasi tanpa ampun yang dikemas iklan kreatif, olahraga, dan pendidikan. Sebelum pembentukan komunitas, anggota mengikuti diskusi yang bertema Rokok, Masalah Besar yang Terabaikan di Secret Garden, Bandar Lampung, Minggu, 14/1/2018.

Pegiat antirokok Ismen Mukhtar, sekaligus inisiator Komunitas Getar Lampung pada selaku pemateri, mengatakan, hadirnya komunitas ini bukan untuk memerangi para perokok.

“Merokok adalah pilihan setiap orang, tetapi yang terpenting dalam pergerakan kami menyelamatkan anak muda dari pengaruh rokok,” kata Ismen.

Data yang terhimpun bahwa pecandu rokok sebagian besar menyasar pada usia muda bahkan anak-anak dan perempuan yang menjadi target pasar.

Komunitas ini terbuka luas bagi masyarakat umum non partisan yang memilikin kepedulian menekan angkatan perokom muda dan anak-anak.

Sementara itu, Eni Muslihah, jurnalis peduli pengendalian tembakau, mengatakan, isu rokok dianggap sebagian besar media bukan isu menarik untuk diangkat. Menurutnya, jurnalis selaku ujung tombak pembentuk opini masyarakat juga belum semuanya memiliki pemahaman yang seragam tentang pentingnya pengendalian tembakau di Lampung.

“Lampung sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan per Juli 2017 lalu, tapi belum terdengar sosialisasi penerapan perda tersebut,” katanya.

Masih jarang jurnalis mengangkat dampak isu rokok yang lebih mendalam lagi. Padahal menurutnya, pengesahan perda tersebut lama dan terkesan ketinggalan dibandingkan perda di daerah lain.

“Masyarakat yang beli rokok, masyarakat yang bayar pajak, masyarakat cukai rokok bahkan masyarakat sendiri yang menanggung dampak akibat rokok tersebut,” tuturnya.

Begitu halnya dengan petani dan buruh rokok. Menurutnya, kedua pihak tersebut justru berada pada posisi lemah. Tetapi keuntungannya justru lebih besar diserap oleh perusahaan yang kini sahamnya sudah dikuasai oleh perusahaan bukan milik nasional.

“Nah, kalau sudah demikian? Apa ya kita masih mau membiarkan industri rokok menyasar pada generasi muda?” kata dia.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini