Jejamo.com, Tanggamus – Guna mendapatkan kepastian pengajuan pemugaran makam Islam kuno Pangeran Jiwa Kusuma, Kepala Pekon Tanjungkurung dan Padangratu Kecamatan Wonosobo mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Tanggamus.
Kepala Pekon Padangratu dan Tanjungkurung, Sumantri dan Efendi, mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti rencana Disparbud Tanggamus yang masih mau mencari data kepemilikan tanah makam, seraya berharap kompleks makam Islam kuno yang rusak tersebut bisa dipugar.
“Guna mengetahui apa saja yang dibutuhkan Disparbud terkait legalitas makam tersebut. Kami akan mengupayakan sesuai kebutuhan yang diarahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” jelas keduanya kepada Jejamo.com, Senin, 11/4/2022.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Sejarah dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Rohalyana, mengungkapkan, sebagai syarat merealisasikan bantuan pemugaran makam yang diajukan Pekon Tanjungkurung, mereka harus memiliki legalitas surat-surat makam tersebut.
Rohalyana menyampaikan kepada kedua kepala pekon tersebut untuk mencari tahu terkait pemilik lahan makam dan juga siapa saja yang dimakamkan di kompleks pemakaman tersebut beserta asal keturunannya.
“Selama ini Pemkab Tanggamus hanya menerima surat hibah bentuk email dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Kami sudah melakukan inventarisir ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, makam tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkab Tanggamus,” jelas Rohalyana.
Jika data yang dibutuhkan dari pekon sudah ada, imbuhnya, Diasparbud akan berkoordinasi dengan BPCD Banten, lalu bisa menganggarkan rencana pemugaran makam tersebut.
Sebelumnya Kepala Disparbud Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, menanggapi situs cagar budaya makam Islam kuno Pangeran Jiwa Kusuma di Pekon Tanjungkurung, Kecamatan Wonosobo yang kondisinya memprihatinkan. Menurutnya, saat ini Disparbud masih mau mencari data kepemilikan tanah makam tersebut.
Hal itu perlu dilakukan karena surat yang dipegang Disparbud saat ini masih berupa surat hibah terhadap pelimpahan makam kuno.
“Belum ada surat kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Kami masih berkoordinasi dengan BPCB Banten, sementara proposal yang disampaikan Kepala Pekon Tanjungkurung ke Disparbud akan kami pelajari terlebih dahulu,” demikian ungkap Retno.
Kondisi situs cagar budaya makam Islam kuno Pangeran Jiwa Kusuma sendiri sangat memprihatinkan dan butuh pemugaran. Papan informasi mengenai sejarah situs ini pun tak dijumpai. Hanya papan informasi bahwa statusnya dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992 yang kini sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
Menurut catatan dosen sejarah Universitas Muhammadiyah Metro, Kian Amboro, yang menarik dari kompleks makam tua di Tanggamus itu ada banyak makam-makam kuno dengan nisan bercorak Aceh bergaya era Kesultanan Samudara Pasai. Sehingga sangat menarik untuk digali lebih jauh.(*)[Zairi]