Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Konser Musik Pemkab Tanggamus Berlangsung hingga Malam, Paguyuban Hiburan Organ Tunggal Protes

Acara konser musik memeriahkan pembukaan Food Festival 2023 yang digelar Pemkab Tanggamus, Sabtu malam, 1/7/2023. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Konser musik yang berlangsung hingga larut malam pada acara pembukaan Food Festival 2023 di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Agung, memantik protes keras dari Paguyuban Sound System Tanggamus (PSST).

Ketua PSST, Munzairi, mempertanyakan surat izin keramaian hiburan tersebut. Alasannya, konser itu bisa digelar sampai malam hari sementara hiburan organ tunggal di acara pernikahan warga dibatasi sampai pukul 18:00 WIB saja. “Apa karena hiburan tersebut digelar oleh Pemkab Tanggamus,” cetusnya, Sabtu malam, 1/7/2023.

Menurutnya, pemilik hiburan organ tunggal dilarang untuk menggelar acara sampai tengah malam. Bahkan larangan tersebut sudah dibahas bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, Ketua Apdesi, dan PSST di aula Polres Tanggamus. Bahkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Tanggamus Nomor 05 tahun 2017, tentang pengaturan hiburan malam. Pada pasal 7 ayat 1 huruf a, diterangkan waktu beroperasinya hiburan di acara warna sampai pukul 18:00 WIB.

“Dalam waktu dekat PSST akan beraudensi dengan Kapolres Tanggamus untuk mempertanyakan hal tersebut. Selama ini kami konsekuen mengikuti aturan yang diberlakukan, tapi kalau kegiatan hiburan yang dilaksanakan Pemkab Tanggamus bisa sampai tengah malam, jangan salahkan kami kalau menggelar hiburan organ tunggal sampai tengah malam juga,” jelas Munzairi.

Sementara itu, Camat Kota Agung, Erlan Deni Saputra, menjelaskan, pada Perda Nomor 05 tahun 2017 pasal 7 ayat 1 dan 2, pada ayat dua dijelaskan, waktu pengaturan hiburan umum sebagaimana ayat 1 pasal ini dapat dikecualikan dalam hal sebagai berikut. Poin a. kegiatan atau penyelenggaraan seni budaya baik pada teater atau panggung terbuka dan tertutup.

Kemudian pada huruf b. kegiatan atau penyelengaraan pada hari-hari besar nasional dan keagamaan. Lalu pada huruf c. kegiatan atau penyelenggaraan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

Artinya dalam kegiatan itu, imbuh Erlan, tidak ada hal yang dilanggar Pemkab Tanggamus.

Sementara, Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu A Junaidi, mengatakan pihaknya masih akan mengecek nomor register dan arsipnya.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini