Jejamo.com, Tulangbawang Barat – BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan dalam bekerja. Demikian disampaikan penata madya pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Tulangbawang M. Zaini di Tulangbawang Barat kepada jejamo.com, Jumat, 21/4/2017.
Mendampingi Kepala KCP Tulangbawang Prasetyo Budhi Raharjo, M Zaini mengatakan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulangbawang meliputi Tulangbawang Barat, Tulangbawang, dan Mesuji.
“Untuk memberikan kenyamanan kepada pekerja, kami hadir untuk memberikan jaminan tentang tenaga kerja pada perusahaan ataupun instansi pemerintah, di antaranya perusahaan kontraktor,” tutur Zaini.
Ia mengatakan, pekerja atau perusahaan hanya dengan premi pembayaran yang tidak banyak, akan mendapatkan jaminan hingga puluhan juta rupiah bila mengalami kecelakaan dan meninggal dalam bekerja. Syaratnya, sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya membayar tiga persen dari total nilai proyek. Namun, ini akan membantu kelangsungan ahli waris pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan demikian, berarti mereka terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaaan,” jelasnya.
M Zaini menambahkan, setiap perusahaan kontraktor wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender. Perusahaan jasa konstruksi hanya membayar 0,24 persen sampai dengan 0,8 persen sesuai dengan besaran proyek yang dikerjakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 dan Surat Edaran Peraturan Gubernur Nomor 095.2/05669/05/2015.
“Bila perusahaan kontraktor akan menjadi peserta, yang pertama didaftarkan adalah pemilik dan pengurus administrasi. Dan berkewajiban membayar setiap bulan,” urainya.
Ia menambahkan, untuk tenaga kerja perusahaan kontraktor hanya cukup membayar satu kali setiap kontrak kerja.
Sementara Sekretaris Bidang Bina Marga Dinas PU Tulangbawang Barat Tabrani menambahkan, pihaknya akan memberitahukan kepada perusahaan kontraktor melalui asosiasi perusahaan.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com