Jejamo.com – Dua orang pengamen di Cipulir menggugat Polda Metro Jaya setelah mengaku menjadi korban salah tangkap. Keduanya, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polda Metro Jaya.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan pihaknya siap menerima putusan akhir dari hakim terkait dengan kasus ini. “Kami hormati itu apa pun keputusan hakim. Kami harus ikuti, kami hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 3/8/2016.
Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 1 Agustus kemarin, sidang perdana gugatan sudah digelar.
Polda Metro Jaya diwakili Bidang Hukum mereka dalam persidangan itu. “Orang menggugat boleh-boleh saja, kami hadapin,” ujar Moechgiyarto.
Andro dan Nurdin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mengaku menjadi korban salah tangkap dalam perkara pembunuhan.
Mereka ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 setelah seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas di Cipulir. Andro dan Nurdin mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky.
Namun mereka akhirnya dibebaskan hakim karena dianggap tak terbukti bersalah. Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa dua pengamen itu tidak bersalah.(*)
Tempo.co