Jejamo.com, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan Akmal Fatoni sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah karang taruna tahun anggaran 2018. Diketahui, Akmal Fatoni merupakan Ketua Karang Taruna Lampung Timur dan juga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur.
Saat dikonfirmasi media, Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty menyampaikan, dirinya telah melakukan pemanggilan saksi AF sebanyak tiga kali, berdasarkan surat nomor 108/I.8.16/FD.1/08/2020, tanggal 8 Agustus 2020 lalu. Kemudian panggilan kedua berdasarkan nomor 2493/L.8.16/F.D.1/08/2021, dan nomor 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah karang taruna 2018.
“Hari ini AF hadir dalam pemeriksaaan pada pukul 09:00 WIB di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, bersama penasihat hukumnya, guna melengkapi berkas perkara. Bahwa saksi AF telah diperiksa saksi penyidik Kejaksaan Lamtim dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ariana Juliastuty, Kamis, 23/9/2021.
Ariana juga menyampaikan, kerugian negara akibat perbuatan AF, berdasarkan perhitungan BPKP Lampung tanggal 31 Maret 2021 yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, sebesar Rp100.180.000.
“Setelah terbukti bersalah, kini AF telah ditahan di Rutan Sukadana,” ujar Ariana.(*)