Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Mesuji Khamami

Febri Diansyah. (istimewa)

Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperpanjang penahanan selama 30 hari terhadap lima tersangka terkait kasus suap mantan Bupati Mesuji Khamami.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 24 Maret 2019 untuk lima tersangka suap kepada Bupati Mesuji,” ujarnya juru bicara KPK Febri Diansyah melalui rilis yang diterima Jejamo.com, Senin, (11/2/2019).

Febri mengungkapkan, perpanjangan penahanan terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji tahun 2018.

“Kelimanya yaitu KHM (bupati Kabupaten Mesuji), K (Swasta), SA (Swasta), TH (Swasta) dan WS (Sekretaris Dinas PU Mesuji),” pungkasnya. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini