Jejamo.com, Tanggamus – Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, menyoroti dugaan penahanan ijazah puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) Negeri 1 Pugung Tanggamus.
Menurut Gindha, pihak sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah karena siswa tidak ada biaya. Namun, selama ini yang terjadi di masyarakat masih ada beberapa sekolah yang melakukan hal ini.
“Tentunya menjadi sangat penting untuk persoalannya dituntaskan karena dapat menghambat peserta didik atau siswa ke jenjang berikutnya,” kata Gindha Ansori, Senin, 4/9/2023.
Advokat yang juga dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung ini melanjutkan, jika ada persoalan terkait penahanan ijazah, seharusnya pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan dapat membantu melakukan verifikasi dan mengeluarkan kebijakan. Sehingga tidak ada lagi kejadia serupa yang dapat menghambat siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Imbauan untuk sekolah yang orang tua siswa belum membayar atau melunasi keuangan tentunya bukan hanya memberitahukan orang tuanya saja, tetapi bagaimana menginformasikan hal ini kepada Dinas Pendidikan sebagai leading sector dunia pendidikan sehingga ada solusi yang baik agar tidak viral dan menghambat kepentingan siswa dalam memperoleh ilmu pengetahuan di tingkatan selanjutnya,” ungkapnya.
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lampung 2004 ini menambahkan, untuk menghindari hal serupa tidak terulang, maka komite sekolah mestinya menetapkan besaran iuran sesuai dengan kemampuan orang tua siswa masing-masing. Jika tidak, maka persoalan ijazah ditahan bisa terjadi kembali.
“Dan dalam menentukan besaran iuran oleh komite sekolah diharapkan orang tua siswa hadir untuk menyuarakan kemampuannya dalam hal biaya selama proses belajar mengajar karena biasanya orang tua kalau tak hadir maka dianggap menerima semua kebijakan yang diambil komite sekolah,” tandasnya.(*) (Davit)