Jejamo.com, Bandar Lampung – KPU Bandar Lampung menjamin hak memilih penyandang disabilitas di setiap TPS.
KPU akan meminta petugas di kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS saksama meneliti apakah di TPS mereka ada pemilih difabel atau tidak.
Penegasan ini akan disampaikan KPU saat bimbingan teknis dengan semua KPPS se-Bandar Lampung.
Demikian disampaikan komisioner KPU Bandar Lampung Robiul saat menjadi narasumber sosialisasi pilkada kepada kalangan difabel di SLB Bina Insani, Gedongmeneng, Bandar Lampung, hari ini.
Robiul mengatakan, dengan adanya relawan demokrasi basis disabilitas diharapkan membantu sosialisasi kepada kalangan ini.
Robiul menjelaskan, setiap penyandang difabel juga mempunyai hak diinformasikan tentang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 9 Desember mendatang. Termasuk jumlah pasangan calon, nomor urut, dan nama-nama calon.
Saat mengisi sosialisasi, sebagian besar penyandang disabilitas ini tidak mengetahui tiga pasangan calon yang akan mengikuti pilkada 9 Desember mendatang.
“Itulah fungsi relawan demokrasi basis disabilitas. Mohon dibantu agar semua penyandang disabilitas tahu tanggal pilkada, siapa saja pasangan calon, dan sebagainya,” tutur Robiul.
Robiul juga mengajak peserta dari basis disabilitas tidak terpengaruh pemberian berupa uang dan bahan pokok dari pasangan calon maupun tim suksesnya.
“Bisa kena pidana pemilu,” ujar Robiul.
Robiul juga menjelaskan, jika belum terdaftar di daftar pemilih tetap, semua warga Bandar Lampung tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS di mana ia tinggal.
“Termasuk teman-teman difabel. Silakan memilih dengan membawa KTP elektornik,” kata dia. [Sugiono]