Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

KPU Kota Metro Tegaskan Para Paslon Taati PKPU Nomor 13 Tentang Larangan Kampanye

Larangan kampanye dengan mengumpulkan massa di masa pandemi Covid-19. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menegaskan para Paslon Pilkada Metro untuk tidak melakukan kampanye di masa pandemi Covid-19, terutama terkait dengan pengumpulan massa.

Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU Metro Yunita Dewi Nurabaya saat dikonfirmasi media, Jumat 2/10/2020.

“Saya mengimbau dengan tegas, di masa pandemi Covid-19, para paslon tidak diperbolehkan menggelar acara apa pun memasuki masa kampanye,” kata Yunita

Dia juga meminta para paslon untuk menaati protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Sebagaimana digariskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan pilkada harus benar benar menerapkan protokol kesehatan,” imbuh dia lagi.

Yunita juga mengatakan, pada PKPU No 13 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa KPU dengan tegas melarang sejumlah kegiatan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai dan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.

“Kami tidak ingin terjadi cluster baru dalam pilkada ini. Jadi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, KPU mengatur sanksi sesuai Pasal 88C ayat (2) berupa penghentian dan pembubaran kegiatan berdasarkan koordinasi Bawaslu,” tegasnya.(*)[abid Bisara]

Populer Minggu Ini