Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

KPU Lampung Ambil Alih Tugas KPU Kota dan Kabupaten

Erwan Bustami. | Dokumentasi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mengambil alih tugas komisioner KPU kabupaten/kota sampai penetapan komisioner KPU yang baru oleh KPU RI.

Pengambil-alihan itu berdasarkan surat edaran yang disampaikan KPU RI nomor 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, surat edaran KPU RI tersebut meminta pihaknya untuk mengambil alih sementara seluruh tugas dan kewenangan KPU kabupaten/kota.

“Ini untuk mengisi kekosongan jabatan KPU kabupaten/kota. Mengingat pada 17 November masa jabatan mereka habis. Ini juga dalam rangka menjalankan tahapan Pilkada 2020,” ujarnya, Selasa, (19/11/2019).

Erwan mengungkapkan, untuk menindaklanjuti surat edaran itu, pihaknya telah melakukan pleno serta mengirimkan surat kepada sekretaris bahwa sebelum ditetapkan komisioner KPU kabupaten/kota, tugas dan wewenang diserahkan ke KPU provinsi.

“Kami segera mengundang seluruh sekretaris KPU 15 kabupaten/kota dalam rapat koordinasi. Kami juga memastikan kepada masyarakat bahwa tahapan Pilkada 2020 tidak ada permasalahan,” terangnya.

Ia menjelaskan, ini jelas diatur dalam Undang-undang no 7 2017 pasal 555 apabila dalam keadaan tertentu dan ada kekosongan maka KPU di tingkat atasnya yang mengambil alih.

Jika kabupaten kota kosong, KPU provinsi yang melakukan tahapan.

“Dalam waktu dekat ini, tahapan yang krusial pada 25 November yakni pengumuman pembukaan calon perseorangan sudah mulai kami siapkan dan dikumpulkan ke sekretaris,” paparnya.

Dia berharap KPU kabupaten/kota segera ditetapkan KPU RI. Pihaknya meyakini dalam rangka menetapkan KPU kabupate/ kota, KPU RI mengambil keputusan yang terbaik di Lampung.

“Ini merupakan kabupaten dan kota terakhir dari 500 lebih kabupaten kota di Indonesia,” kata dia. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini