Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menggelar rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung, selama tiga hari.
“Rencananya rekapitulasi kami adakan selama 3 hari dari hari ini sampai tangal 11 Mei 2019. Selama 3 hari rapat pleno ini intinya menghitung surat suara calon presiden dan wakil presiden,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, saat ditemui di ballroom Novotel, Kamis, (9/5/2019).
Nanang mengatakan, hanya 4 surat yang akan di rekapitulasi di sini di antaranya surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan presiden.
“Kalau untuk kabupaten/kota sudah selesai di tingkat kabupaten/kota. Jadi kami hanya 4 surat suara saja,” kata dia.
Dia berharap rekapitulasi perolehan suara dalam selesai dalam waktu dua hari.”Tetapi kalau tidak selesai juga. Maka kami tambah satu hari lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, atusan aparat Polda Lampung melakukan pengamanan rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung, yang digelar KPU Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, (9/5/2019). [Andi Apriyadi]