Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

KPU Pusat Pastikan Kabupaten Tulang Bawang Barat Diikuti Calon Tunggal, Namun ada Sarat Khusus untuk Menang

ist
ist

Jejamo.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memastikan Pilkada di kabupaten Tulang Bawang Barat  dan lima daerah lain di Indonesia hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja atau calon tunggal.

Pasangan calon tunggal itu nantinya akan melawan kolom kosong di kertas suara. Untuk menang, pasangan calon tunggal itu harus meraih dukungan lebih dari 50 persen suara.

Jika perolehan suara pasangan calon tunggal di bawah 50 persen, mereka dinyatakan kalah dan dapat mengikuti pilkada tahun berikutnya.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah berkata, enam daerah dipastikan menggelar pilkada dengan pasangan tunggal setelah masa pendaftaran ulang bakal calon kepala daerah berakhir pada Rabu (5/10).

“Info dari help desk ada enam paslon di enam daerah yang tunggal. Jadi ini info dari help desk KPU, pasangan calon yang fix tunggal ada enam,” kata Ferry seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis, 6/10/2016.
Keenam daerah yang hanya diikuti satu peserta pasangan calon, yaitu:

1. Kabupaten Buton dengan pasangan bakal calon Samsul Umar Abdul Samiun dan La Bakry (petahana).

2. Kota Tebing Tinggi dengan pasangan bakal calon Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar.

3. Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan pasangan bakal calon Umar Ahmad dan Fauzi Hasan (petahana).

4. Kabupaten Pati dengan pasangan bakal calon Haryanto dan Saiful Arifin (petahana).

5. Kabupaten Landak dengan pasangan bakal calon Karolin Margaret Natasa dan Herculanus Heriadi.

6. Kabupaten Tambrauw dengan pasangan bakal calon Gabriel Asem dan Mesak Metusala Yekwam.

Sebelumnya, Kulon Progo menjadi salah satu daerah yang berpotensi menggelar pilkada dengan satu paslon. Namun, pilkada di sana akhirnya diikuti oleh dua paslon setelah KPUD setempat membuka pendaftaran ulang pada pekan lalu.

Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.(*)

Populer Minggu Ini