Jejamo.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa calon Wali Kota Metro, nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pembatalan hanya berlaku untuk calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya sebagai terpidana telah ditetapkan oleh pengadilan.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada di Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal. Ia memastikan Pilkada Kota Metro tetap diikuti oleh dua kandidat.
“Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana,” kata Idham Holik, Kamis, 21/11/2024, seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut Idham, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pembatalan hanya berlaku pada calon individu, bukan pasangan calon secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan status terpidana hanya berlaku untuk Qomaru Zaman, sedangkan Wahdi Siradjuddin tidak memiliki status hukum serupa.
“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, istilahnya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” tegas Idham.
KPU RI juga meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji ulang keputusan KPU Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Idham menambahkan bahwa partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru Zaman yang statusnya telah dibatalkan. Hal ini disebabkan penggantian calon hanya diperbolehkan maksimal 29 hari sebelum hari pemungutan suara, sementara surat suara Pilkada Kota Metro telah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan.
“Nantinya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara. Pengumuman ini akan dilakukan secara lisan dan melalui papan pengumuman di tempat pemungutan suara,” jelas Idham.
KPU RI memastikan proses Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai asas demokrasi, meskipun terjadi permasalahan hukum pada salah satu calon dalam kontestasi ini. (*)