Jejamo.com Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar workshop dengan tema “Peran Media Massa pada Pemilu 2024” di Hotel Royal Gisting, Minggu, 24/12/2023.
Kegiatan yang diikuti perwakilan media massa dan partai politik se-Kabupaten Tanggamus itu membahas peran media massa pada Pemilu 2024 mendatang, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, mengatakan, lewat kegiatan ini diharapkan terjalin sinergitas antara media massa, partai politik peserta pemilu, dan KPU dalam melaksanakan proses demokrasi.
Menurutnya, pers sebagai salah satu pilar demokrasi mempunyai peran penting dalam memberikan informasi seputar pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Angga berharap masukan-masukan dari media massa untuk terciptanya pemilu yang bersih, aman, dan kondusif.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, dalam paparanya menjelaskan, pers merupakan ujung tombak dalam menyajikan informasi seputar pemilu kepada masyarakat dengan objektif dan akurat berdasarkan kode etik jurnalistik.
Pers juga berfungsi sebagai penyeimbang informasi, memberikan edukasi, pendidikan kepada masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif pelaksanaan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu. “Karena pers juga mempunyai peran membangun opini publik,” imbuhnya.
Dirinya berharap KPU Tanggamus menyiapkan diri untuk suksesnya pelaksanaan pemilu mendatang, mulai dari persiapan personel dalam pendistribusian logistik ke daerah-daerah terisolir di Tanggamus.
Wulan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung dalam paparannya menjelaskan, KPID berperan dalam pengawasan fungsi penyiaran sebagai sarana pendidikam, hiburan,.informasi serta sebagai perekat sosial dan juga sebagai kontrol sosial.
“Khusus penyelenggaraan Pemilu 2024, peran media sangat penting untuk penyampaian informasi, yang bersifat mendidik, tidak hoaks, tidak SARA, dan tidak politik uang,” ujarnya seraya menambahkan bahwa saat ini terdapat tujuh radio di Kabupaten Tanggamus yang teregistrasi, sementara untuk penyiaran televisi belum ada.(*) (Zairi)