Jejamo.com, Tulang Bawang Barat – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat menunda penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak beberapa waktu lalu karena ada edaran dari KPU Pusat.
Ketua KPU Tulang Bawang Barat Ismanto Ahmad mengatakan, sebelumnya pihaknya menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih tersebut pada 8-10 Maret 2017. Namun karena ada edaran yang sifatnya terkait penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, pihaknya terpaksa melakukan penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu untuk membahas poin ke lima isi surat tersebut, tentang melakukan perubahan keputusan tentang tahapan dan jadwal penetapan pasangan calon terpilih tanpa PHP tahun 2017,” terang Ismanto, Rabu, 8/3/2017.
Ketua Panwaslu Tulang Bawang Barat Midiyan mengatakan, penetapan calon terpilih tersebut bisa dilakukan kembali setelah ada surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi pada 13 Maret 2017 mendatang.
“Setelah itu mereka bisa melakukan rapat koordinasi untuk menentukan jadwal penetapan calon terpilih tampa PHP tahun 2017 di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com