Jejamo.com, Bandar Lampung – Hari ini, Senin, 14/3/2016, aparat Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial K (17) terhadap Dwiki Dwi Sofyan (16), Siswa SMKN 2 Bandar Lampung.
Peristiwa pembunuhan yang direncanakan dengan matang oleh tersangka yang masih di bawah umur itu dengan dibantu oleh beberapa rekannya, kembali direkonstruksi demi kepentingan penyidikan.
Rekonstruksi dimulai dari Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, dalam adegan ini tersangka FS (18) dan RH (17) mengintai keberadaan Dwiki yang sedang berada di lapangan tersebut. FS dan RH kemudian menghubungi K.
Tak lama kemudian, K datang bersama rekannya OR (20) dan DN (16) dengan mengendarai mobil Toyota Kijang warna biru milik K. K kemudian turun dan berbincang dengan Dwiki. Ia kemudian mengajak Dwiki untuk masuk ke dalam mobil miliknya.
Mobil kemudian melaju dengan dikendarai DN kemudian OK (17) duduk di sampingnya. Sementara K duduk disamping Dwiki di baris ke dua. Di dalam mobil itu K masih berbincang-bincang dengan Dwiki hingga menuju tempat paman K di samping Karaoke Star Rock di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
Sementara itu FS dan RH yang sebelumnya bertugas mengintai, membawa sepeda motor Dwiki dengan cara distep (didorong) dibantu oleh saksi Dado hingga ke tempat paman K.
Di tempat paman K, sebelum dibunuh Dwiki sempat diajak berbincang oleh K, DN dan OR. Mereka juga sempat duduk di bengkel depan rumah paman K. Setelah itu K, OR dan DN meninggalkan korban sendirian dengan alasan mengambil air minum. Ketiganya kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Dwiki.
Setelah rencana siap, K mengetuk pintu rumah pamannya. Dwiki yang berjalan kearah mobil tiba-tiba disergap dan dikunci tangannya dari belakang oleh DN. K kemudian mendekati Dwiki dan langsung menusuk ulu hatinya dengan pisau yang telah disipakan di pinggangnya.
Pada tusukan ketiga tersangka OR membekap mulut Dwiki. Dwiki terjatuh akibat tusukan itu. Namun tak sampai disitu, K terus menusuk Dwiki beberapa kali.
Dwiki sempat mencoba berlari kearah jalan raya hingga terjatuh ke tanah. Melihat Dwiki jatuh, K membuang pisau ke pekarangan, lalu pergi ke mobil untuk mengambil pedang. Dengan pedang itu tersangka K kembali menusuk tubuh Dwiki berkali-kali.
Sementara itu Dado (saksi) yang baru datang bersama FS langsung kembali pergi karena melihat Dwiki sedang ditusuk pedang oleh K. K kemudian kembali mengambil pisau kecil yang diberikan tersangka IAP dari dalam rumah dan kembali menghampiri Dwiki yang sudah terlentang di tanah.
Setelah meletakkan pedangnya, K membalikkan tubuh Dwiki menggunakan kaki hingga posisi tertelungkup. K lalu kembali menusuk punggung Dwiki dengan pisau itu berulang kali hingga puas. Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi menemukan 107 luka tusukan pada jenazah Dwiki.
Para tersangka kemudian mengangkut tubuh Dwiki yang sudah tak bernyawa ke dalam mobil Toyota Kijang warna biru milik K untuk dibuang di pinggir Jalan Raden Imba Kesuma.
Dalam adegan ke 53, jenazah Dwiki Dwi Sopyan dibuang Jalan Raden Imba Kusuma, Sumur Putri, Telukbetung Selatan, oleh para tersangka dengan cara dilempar ke alang-alang.
Sesampainya di lokasi pembuangan sekitar pukul 05.00 WB, tersangka OR turun dari mobil dan memantau kondisi lokasi tersebut. Lalu tersangka DN, FS, K menurunkan mayat korban dari mobil. Sedangkan RH menunggu di lokasi tempat korban dibunuh.
Para tersangka membuang jenazah Dwiki dengan cara dilempar. DN memegang tangan korban, FS memegang kaki. Karena dua orang itu tidak kuat, mereka meminta bantuan K dan OR untuk melemparkan jenazah Dwiki. K membantu memegang kaki dan OR memegang tangan. Sedangkan IAP menunggu di dalam mobil.
Setelah para tersangka membuang mayat Dwiki, mereka kemudian, mengatarkan tersangka K ke rumah sakit, karena tangannya mengalami luka akibat benda tajam.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com