Jejamo.com,Pringsewu – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung Andi Surya melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa, 16/5/2017. Kunjungan ini sekaligus menjadi cara senator Lampung itu melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Dalam dialog atau audiensi dengan masyarakat, Andi mengatakan pengelolaan dana desa harus sesuai tujuan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa melalui mekanisme transfer kepada kabupaten/kota. Tiap kabupaten/kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan beberapa parameter, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan.
Andi menegaskan, setiap anggaran yang masuk pasti memiliki peraturan menteri/peraturan gubernur sebagai pedoman. “Kami tinggal melihat pedoman mana yang digunakan untuk menyikapi perbedaan persepsi itu,” ujarnya seperti dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com.
Sebelumnya pada Senin 15 Mei 2017 kemarin, saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus, Andi Surya mendapat pertanyaan dari Kepala Pekon Sukabanjar Ikrom Sukur terkait permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Saat ini banyak aparat desa yang menerima surat kaleng dari oknum-oknum tak bertanggung jawab tentang pelaksanaan dana desa,” ujar Ikrom.
“Surat-surat kaleng itu jika tidak ada faktanya, hadapi saja. Kepala desa atau kepala pekon tidak perlu ada rasa takut jika sudah sesuai prosedur dan realisasinya sesuai di lapangan,” tegas Andi Surya.
Menurut dia, jika program dana desa bisa dipertanggungjawabkan apalagi sudah melalui rembuk desa dan melibatkan Badan Himpunan Pekon, maka tidak perlu ada kekhawatiran.
Andi menekankan pentingnya kepala pekon menggunakan anggaran yang berbasis rembuk desa agar tidak terjerat masalah hukum. Jadi tidak hanya menyusun kegiatan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa yang lain.(*)